REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu melalui anggota tim Macan Gading menyita 74 dus minyak goreng berikut dua pelaku terduga kasus penimbunan yang menjual minyak tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Selasa (15/3/2022), menyebutkan, dua pelaku tersebut yaitu BA (61) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu dan AR (27) warga Desa Talang Sali, Kabupaten Seluma.
"Memang benar kami menangkap diduga pelaku penimbunan dan penjual di atas HET dan saat ini masih kita dalami dan kembangkan," kata Malau.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi ada oknum masyarakat yang menjual minyak goreng di atas HET.
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati satu rumah berisi puluhan dus minyak goreng yang berada di Perumahan Betungan Indah Lestari Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Alhasil petugas mendapati puluhan dus minyak goreng kemasan berbagai merek yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu.