Selasa 15 Mar 2022 16:51 WIB

Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 ribu Per Liter

Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BP Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Seorang pegawai melintas di antara rak penyimpanan kardus yang berisikan minyak goreng merk Bimoli yang akan didistribusikan dari gudang PT Salim Ivomas Pratama di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pegawai melintas di antara rak penyimpanan kardus yang berisikan minyak goreng merk Bimoli yang akan didistribusikan dari gudang PT Salim Ivomas Pratama di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mensubsidi harga minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter. Subsidi yang akan diberikan tersebut berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

“Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14 ribu per liter. Dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS,” jelas Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng. Keputusan kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak nabati dan juga minyak kelapa sawit.

Sementara terkait harga minyak kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak goreng akan tersedia baik di pasar modern maupun pasar tradisional.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, kepolisian akan mengawal distribusi dan ketersediaan pasokan minyak goreng di pasaran. Ia menyebut, Kepolisian bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada memastikan ketersediaan minyak goreng curah dan minyak kemasan di pasar.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Menko Ekonomi terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp 14 ribu untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal, sehingga jaminan distribusi, kemudian ketersediaan di pasar betul-betul real di lapangan,” ujar Kapolri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement