Rabu 16 Mar 2022 01:40 WIB

Zakir Naik Belajar Perbandingan Agama secara Otodidak 

Zakir Naik mengaku belajar perbandingan agama secara otodidak.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Ulama asal India Zakir Naik.
Foto: ANTARA
Ulama asal India Zakir Naik.

REPUBLIKA.CO.ID,  KUALA LUMPUR -- Pendakwah asal India Dr Zakir Naik mengakui di Pengadilan Tinggi pada Senin (14/3/2022) bahwa dirinya bisa berbicara bahasa Arab, bahasa Sansekerta tetapi tidak tahu bahasa Aram, bahasa asli Alkitab. Kemudian mengatakan bahwa seseorang tidak perlu menguasai bahasa-bahasa itu untuk menjadi ahli dalam perbandingan agama.

Hal tersebut dia sampaikan dalam percakapan yang penuh warna dan terkadang panas dengan penasihat wakil kepala menteri Penang Dr P Ramasamy, Razlan Hadri Zulkifli.

 

Dokter medis tersebut setuju bahwa dia tidak memiliki kredensial akademis tentang perbandingan agama dari Universitas Manchester, Universitas Islam Internasional di sini, Universitas Al Azhar di Mesir, Universitas Al Madinah di Arab Saudi atau Universitas George Washington di Amerika Serikat (AS).

 

Namun, Zakir menyatakan bahwa dirinya memang memberikan kuliah tentang perbandingan agama di Universitas Al-Azhar, karena dia belajar sendiri atau otodidak.

 

“Tidak perlu belajar dulu sebelum menceramahi orang lain tentang perbandingan agama,” kata dia dilansir dari laman Theedgemarkets pada Selasa (15/3/2022).

 

Ketika ditanya apakah dia memiliki pendidikan formal tentang perbandingan agama dalam Islam, Hindu atau Kristen, Dr Zakir mengatakan hal itu tidak diharuskan.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement