Selasa 15 Mar 2022 21:31 WIB

Kasus Narkobanya Dihentikan, Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi

Ardhito Pramono kini jalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur.

Red: Nora Azizah
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/rwa.
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penanganan kasus kepemilikan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono. Penghentian kasus narkoba dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmenterpadu BNNP DKI," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhitotelah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur karena hanya berstatus sebagai pemakai. "Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," kata Ady.

Pihaknya sudah mengirimkan tim untuk memeriksa kesehatan Ardhito Pramono di RSKO Jakarta Timur. Ady berharap proses ini bisa memberikan pelajaran bagi Ardhito untuk tidak terjebak dalam pusaran penggunaan narkotika.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dg baik dan bisa berkarya kembali," kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramonosebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Ardhito membeli barang haram tersebut dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Endra mengatakan, penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk. Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut. Polisi akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) lalu. 

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement