Rabu 16 Mar 2022 05:05 WIB

Densus 88 Klaim Tindakan ke Dokter Sunardi Sesuai Ketentuan

Densus 88 mengaku miliki informasi keterlibatan terorisme dokter Sunardi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan bukti  rekaman CCTV kronologi penangkapan terduga teroris dokter Sunardi saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Komnas HAM menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Densus 88 terkait peristiwa penembakan terduga teroris dokter Sunardi di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022) lalu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukan bukti rekaman CCTV kronologi penangkapan terduga teroris dokter Sunardi saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Komnas HAM menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Densus 88 terkait peristiwa penembakan terduga teroris dokter Sunardi di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022) lalu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian meyakini bahwa tindakan yang dilakukan tim Densus 88 terhadap terduga teroris, Dokter Sunardi sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dokter Sunardi ditembak mati oleh tim Densus 88 saat akan ditangkap.

"Kami menjamin seluruh tindakan yang dilakukan petugas Densus telah memenuhi prosedur yang dilatihkan dan di drill kepada mereka melalui langkah-langkah mekanisme penegakan hukum," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, aturan itu antara lain Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang bereskalasi. Begitu juga dengan penindakan hukum yang menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas dengan yang dihadapkan pada situasi dimana yang membahayakan petugas dan masyarakat.

"Itu sudah yang sudah diikuti oleh petugas dalam penindakan ini. Itu sudah dipenuhi oleh mereka," kata Aswin Siregar.

Dia melanjutkan, penangkapan terhadap Dokter Sunardi juga dilakukan berdasarkan informasi yang didapat kepolisian. Aswin menjelaskan, aparat memiliki dokumen berita acara pemeriksaan dari tersangka-tersangka sebelumnya yang menyebutkan nama dan organisasi.

Dia melanjutkan, dokumen tersebut berisi beberapa keterangan narapidana serta tersangka teroris lainnya terkait keterlibatan Dokter Sunardi. Namun, dia mengaku tidak bisa membeberkan dokumen tersebut secara terperinci dengan alasan kepentingan penyidikan.

"Bagaimana dan sebagainya sudah kami lanjuti dengan vonis yang bersifat inkrah terhadap tersangka sebelumnya. Jumlahnya cukup kuat sehingga diyakini oleh penyidik bahwa laporan itu bersifat vonis yang inkrah," katanya.

Hal tersebut disampaikan Aswin usai dimintai keterangan terkait penembakan terduga teroris, Dokter Sunardi oleh Komnas HAM. Aswin mengungkapkan, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan beberapa hal kepada Komnas HAM.

Dia mengatakan, penjelasan pertama yang disampaikan terkait dengan penetapan status tersangka dokter Sunardi. Kedua yakni kronologi dari peristiwa penegakan hukum yang membutuhkan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya, Densus 88 juga membawa sejumlah foto dan video dokumentasi yang berkaitan dengan kejadian. Aswin mengaku kalau dalam kesempatan itu, Densus 88 sekaligus menjabarkan data-data terkait penegakan hukum kasus terorisme.

Seperti diketahui, Sunardi merupakan seorang dokter yang membuka praktik di rumahnya di RT 03/RW 07 Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia ditangkap dan ditembak mati oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme.

Tim Densus 88 Polri menembak Sunardi di Jalan Bekonang, Sukoharjo, Rabu (8/3/2022) karena alasan telah melakukan perlawanan secara agresif kepada petugas. Sementara, pemeriksaan Komnas HAM dilakukan guna menguji apakah penembakan terhadap Dokter Sunardi tergolong sebagai lawful killing atau unlawful killing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement