REPUBLIKA.CO.ID., NEW DELHI -- Pengadilan India pada hari Selasa (15/3/2022) menguatkan larangan jilbab di kelas di negara bagian Karanataka. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa mengenakan jilbab bukan praktik penting dalam Islam.
Putusan itu muncul menyusul petisi yang diajukan di Pengadilan Tinggi Karnataka oleh perempuan yang tidak diizinkan menghadiri kelas karena pembatasan hijab. Masalah ini mencuat pada Januari lalu saat mahasiswi Muslim dilarang masuk di sebuah perguruan tinggi negeri di distrik Udupi, Karnataka karena mengenakan jilbab.
Larangan itu lalu menyebar ke perguruan tinggi lain di negara bagian dan memicu protes Muslim dan aktivis HAM yang menyatakan Konstitusi menjamin kebebasan untuk memilih apa yang akan dikenakan.
Dalam putusan setebal 129 halaman oleh tiga hakim, pengadilan mengatakan: "Aturan seragam sekolah hanyalah pembatasan yang masuk akal yang secara konstitusional diizinkan dan tidak dapat ditentang oleh para siswa."
Menjelang putusan, pertemuan publik di beberapa bagian negara dilarang untuk menjaga ketertiban dan perdamaian publik. Menurut Konstitusi India, setiap warga negara memiliki hak untuk mempraktikkan, menganut, dan menyebarkan agama. Hak ini hanya dapat dibatasi atas dasar ketertiban umum, moralitas, dan kesehatan.
Muslim India telah menyaksikan degradasi HAM dalam mempraktikkan keyakinan mereka di bawah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Bharatiya Janata (BJP).