Rabu 16 Mar 2022 08:56 WIB

Rusia Jatuhkan Sanksi pada Presiden AS dan PM Kanada

Rusia menyatakan sanksi pada AS dan Kanada didasarkan pada prinsip timbal balik.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Bendera Rusia berkibar di luar Kedutaan Besar Rusia di Washington. Rusia mengumumkan sanksi terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau
Foto: AP/Patrick Semansky
Bendera Rusia berkibar di luar Kedutaan Besar Rusia di Washington. Rusia mengumumkan sanksi terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan sanksi terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pada Selasa (15/3/2022). Rusia juga menjatuhkan sanksi terhadap para pejabat AS dan Kanada sebagai tanggapan atas sanksi Barat.

"Sanksi juga dijatuhkan kepada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin. Ini merupakan konsekuensi dari kebijakan Russophobia yang diambil oleh Washington," kata pernyataan pemerintah Rusia, dilansir Alarabiya, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan tindakan hukuman terhadap 313 warga Kanada termasuk Trudeau dan beberapa menterinya. Moskow menyatakan bahwa, sanksi itu akan didasarkan pada "prinsip timbal balik."

Rusia juga menjatuhkan sanksi kepada Kepala Staf Gabungan AS Mark Milley, Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan, Direktur Badan Intelijen Pusat William Burns dan juru bicara Gedung Putih Jen Psaki. Selain itu, Deputi Penasihat Keamanan Nasional Daleep Singh, Kepala Badan Pembangunan Internasional AS Samantha Power, Wakil Menteri Keuangan Adewale Adeyemo, dan Kepala Bank Ekspor-Impor AS Reta Jo Lewis turut masuk dalam daftar sanksi Rusia.

Moskow melarang putra Biden, Hunter Biden, dan mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton masuk ke Rusia. Kementerian Luar Nergeri memperingatkan, Moskow akan segera mengumumkan sanksi tambahan terhadap sejumlah pejabat AS, perwira militer, anggota parlemen, pengusaha, dan tokoh media.

Menanggapi intervensi militer Rusia di Ukraina, AS menjatuhkan sanksi kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Sergey Lavrov. AS dan Uni Eropa menjatuhkan sanksi yang dapat merugikan ekonomi dan keuangan Rusia.

Rusia mengatakan, operasi militer khusus di Ukraina bertujuan untuk demiliterisasi dan denazifikasi. Putin juga menyebut Ukraina sebagai koloni AS dengan rezim boneka, dan tidak memiliki tradisi kenegaraan yang merdeka.

Sejauh ini Moskow belum merebut satu dari 10 kota terbesar di Ukraina sejak memulai serangan pada 24 Februari. Ini merupakan serangan terbesar terhadap negara Eropa sejak 1945.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement