Rabu 16 Mar 2022 08:59 WIB

Rep: Rahmad Santosa Basarah/ Red: Sadly Rachman

BPN Kota Bandung: Ayo Sertifikasi Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi tanah yang dimiliki. Penyertifikatan dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa tanah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin mengatakan permasalahan pertanahan yang muncul di Kota Bandung yaitu masalah kepemilikan lahan atau bidang tanah. Penyebab masih adanya masyarakat yang enggan melakukan sertifikasi tanah karena menganggap tidak terlalu penting.

Selain itu kasus sengketa muncul disebabkan masyatakat tidak menguasai dan menjaga tanahnya sehingga berpotensi diklaim orang lain. Padahal berdasarkan aturan pemilik tanah berkewajiban merawat dan mengolah tanah dengan baik.

Andi menegaskan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 alas hak seperti kikitir dan letter C hanya berlaku lima tahun ke depan hingga tahun 2026. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk mengurus peningkatan status sertifikat tanah menjadi hak milik.

Ia menambahkan seharusnya alas hak itu yang dipunyai masyarakat segera didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum kemudian amanat UU pokok agraria tanah di Indonesia wajib didaftarkan itu pentingnya legalisasi aset sertifikat tanah di Indonesia di Bandung.

 

 

Videografer/Edi Yusuf dan Abdan Sakura
Video Editor/Fakhtar Khairon Lubis