Rabu 16 Mar 2022 09:37 WIB

66 Calon Hakim Agung Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Kejiwaan di RSPAD

Komisi Yudisial juga akan menelusuri rekam jejak calon hakim agung.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 66 orang calon hakim yang terdiri atas 55 calon hakim agung dan 11 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA) menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan di RSPAD Gatot Soebroto.

"Hasil tes ini bersama dengan rekam jejak dan hasil asesmen kepribadian serta kompetensi akan menjadi pertimbangan Komisi Yudisial untuk menentukan lolos tidaknya calon hakim agung ke tahap selanjutnya," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Siti mengatakan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan bertujuan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta. Sehingga, calon hakim yang dihasilkan mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai hakim agung.

Selain rangkaian pemeriksaan kesehatan dan seleksi kepribadian, KY juga akan menelusuri rekam jejak calon hakim agung termasuk menerima masukan dari masyarakat. Semua hasil tersebut, ujar Siti, akan diklarifikasi yang meliputi informasi atau pendapat dari masyarakat dan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tahapan ini akan memperkaya data dan informasi terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon," kata dia.

Seleksi yang dilakukan KY untuk mencari delapan posisi calon hakim agung yang dibutuhkan MA. Rinciannya satu orang di kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama dan dua hakim untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain calon hakim agung, seleksi tersebut juga untuk mendapatkan tiga orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada lingkungan MA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement