Rabu 16 Mar 2022 11:54 WIB

Imigrasi Kemenkumham Deportasi 26 Warga China Terkait Penipuan Internasional

Kelompok sindikat penipuan siber ditangkap Bareskrim Polri, dan dipulang ke China.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Pria Wibawa (kanan)
Foto: Dok Kemenkumahm
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Pria Wibawa (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memulangkan 26 warga egara asing (WNA) asal China ke negara asal. Hal itu terkait dugaan keterlibatan mereka sebagai sindikat penipuan internasional.

"Tim dari Direktorat Wasdakim(Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) saat ini sedang melakukan persiapan untuk pendeportasian 26 WNA, yang diduga sebagai sindikat penipuan internasional tersebut," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Pria Wibawa di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Kasus tersebut bermula saat 26 warga negeri Tirai Bambu itu diserahterimakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Selasa (15/3/2022). Mereka diduga kelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan aplikasi WhatsApp dan call center palsu.

Penangkapan terduga sindikat penipuan internasional tersebut berawal dari informasi daftar pencarian orang oleh Kepolisian Taiwan, yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIB-TETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan warga Taiwan berinisial CMT. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi kemudian meringkus CMT beserta jaringannya, termasuk barang bukti di lima lokasi berbeda.

CMT dan kelompoknya diketahui melakukan penipuan siber dengan mencari nomor ponsel dan identitas calon korban. Pelaku mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp atau menelepon korban, dengan mengaku sebagai polisi China dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di kepolisian China.

Setelah itu, korban diminta menghubungi kepolisian China melalui nomor tertentu yakni call center palsu yang telah disiapkan pelaku. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah uang untuk ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT.

Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia, dan PT Lide Trading International. "Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan nomor teleponnya," jelas Pria.

Terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku, selanjutnya akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya. Sementara itu, sembari menunggu proses deportasi, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan para pelaku untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian. "Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Pria.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement