REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan terburu-buru memutuskan untuk menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki fase endemi Covid-19. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Kesehatanyang diterima di Jakarta, Rabu (16/3/2022), dia mengatakan bahwa ada indikator-indikator yang harus dipenuhi dalam rentang waktu tertentu untuk memasuki fase endemi.
Indikator yang dia maksud antara lain laju penularan Covid-19 kurang dari satu, angka positivity rate yang menunjukkan perbandingan kasus positif dengan jumlah pemeriksaan kurang dari lima persen, angka kasus kurang dari lima persen, tingkat fatalitas kurang dari tiga persen, dan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada di level 1.
Nadia mengatakan bahwa pemerintah setiap hari memantau indikator-indikator fase endemi tersebut bersama dengan para ahli. Menurut dia, Indonesia sudah memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi berdasarkan indikator-indikator pengendalian penularan Covid-19. Pemerintah sudah menurunkan status PPKM ke level 2, mencabut peraturan yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun antigen, dan memperpendek masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri.
Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri sudah diperpendek dari 14 hari menjadi tujuh hari, kemudian diperpendek menjadi tiga hari, dan dikurangi lagi menjadi satu hari. Nadia menekankan bahwa pada fase endemi penularan Covid-19 masih terjadi namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari.
"Pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata, ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19," katanya.
"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19," ujar Siti Nadia Tarmizi.