REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga keekonomian. Hanya harga minyak goreng curah yang diatur menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi pemerintah.
Sekretaris Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan, kebijakan itu menjadi "pil pahit" bagi konsumen karena pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga.
Meski begitu, diharapkan kebijakan tersebut menjadi jalan tengah atas kelangkaan minyak goreng yang masih dirasakan masyarakat sekaligus para pedagang. Hanya saja YLKI meminta meskipun harga minyak goreng kemasan tak lagi diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), harga jual harus adil dan tetap terjangkau.
"Dengan harga yang dilepas ke pasar, kita harap dengan harga yang adil, bukan harga gilaan. Harga keekenomian yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha, termasuk pedagang pasar tradisional," kata Agus kepada Republika.co.id, Rabu (16/3/2022).