Rabu 16 Mar 2022 13:15 WIB

Migor Kemasan tak Lagi Pakai HET, YLKI Minta Harga Jangan Gila-gilaan

YLKI menyebut harga migor tak lagi pakai HET sebagai jalan tengah kelangkaan

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Lengkong, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah. Setelah disubsidi, harga minyak goreng curah akan naik dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menuangkan minyak goreng curah ke dalam plastik di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Lengkong, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah. Setelah disubsidi, harga minyak goreng curah akan naik dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga keekonomian. Hanya harga minyak goreng curah yang diatur menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi pemerintah.

Sekretaris Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan, kebijakan itu menjadi "pil pahit" bagi konsumen karena pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga.

Baca Juga

Meski begitu, diharapkan kebijakan tersebut menjadi jalan tengah atas kelangkaan minyak goreng yang masih dirasakan masyarakat sekaligus para pedagang. Hanya saja YLKI meminta meskipun harga minyak goreng kemasan tak lagi diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), harga jual harus adil dan tetap terjangkau.

"Dengan harga yang dilepas ke pasar, kita harap dengan harga yang adil, bukan harga gilaan. Harga keekenomian yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha, termasuk pedagang pasar tradisional," kata Agus kepada Republika.co.id, Rabu (16/3/2022).