Rabu 16 Mar 2022 13:37 WIB

Migor Kemasan tak Lagi Pakai HET, YLKI: 'Pil Pahit' Kebijkan Pemerintah 

YLKI nilai Pemerintah gagal melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Agus Yulianto
Pekerja memasukkan minyak goreng curah ke dalam kardus di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Lengkong, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah. Setelah disubsidi, harga minyak goreng curah akan naik dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja memasukkan minyak goreng curah ke dalam kardus di salah satu kios sembako di Jalan Cipaera, Lengkong, Kota Bandung, Rabu (16/3/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah. Setelah disubsidi, harga minyak goreng curah akan naik dari sebelumnya Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga keekonomian. Hanya harga minyak goreng curah yang diatur menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter dengan bantuan subsidi pemerintah.

Sekretaris Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan, kebijakan itu menjadi "pil pahit" bagi konsumen karena pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan maupun harga.

Meski begitu, diharapkan kebijakan tersebut menjadi jalan tengah atas kelangkaan minyak goreng yang masih dirasakan masyarakat sekaligus para pedagang.

Hanya saja, YLKI meminta, meskipun harga minyak goreng kemasan tak lagi diatur dengan harga eceran tertinggi (HET), harga jual harus adil dan tetap terjangkau.

"Dengan harga yang dilepas ke pasar, kita harap dengan harga yang adil, bukan harga gila-gilaan. Harga keekenomian yang adil bagi konsumen dan pelaku usaha, termasuk pedagang pasar tradisional," kata Agus kepada Republika.co.id, Rabu (16/3/2022).

Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya diatur sebesar Rp 13.500 per liter sedangkan kemasan premium Rp 14 ribu per liter. Adapun minyak goreng curah sebelumnya hanya Rp 11.500 per liter.

Sebelum ditetapkan HET, harga minyak goreng kemasan tembus hingga lebih dari Rp 20 ribu per liter, sementara minyak goreng curah di kisaran Rp 17 ribu per liter.

Agus mengatakan, situasi yang terjadi saat ini, harga minyak goreng memang sudah menyesuaikan dengan HET, namun sulit diperoleh. Situasi itu tak berbeda seperti sebelumnya di mana pasokan banyak namun harga sangat tinggi.

"Jadi untuk di tataran konsumen, ada tiga hal yang saling terkait, akses, harga, dan kualitas," katanya.

Lebih lanjut, YLKI juga menekankan, perlunya pengawasan lebih ketat dalam perdagangan minyak goreng ke depan. Pasalnya, ada potensi disparitas harga minyak goreng yang jauh antara kemasan dan curah.

YLKI memahami, pemerintah hanya mematok HET minyak goreng curah untuk melindungi masyarakat kecil dan usaha mikro yang membutuhkan. Namun, tidak menutup kemungkinan konsumen minyak goreng kemasan yang notabene masyarakat menengah juga akan menggunakan minyak curah.

"Ini perlu diawasi lebih kuat dan betul, dibutuhkan kesadaran konsumen apakah dia termasuk yang membutuhkan minyak goreng curah atau bukan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement