REPUBLIKA.CO.ID, Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang yang terlibat ke dalam kelompok berbeda. Dan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.
* Event yang menerapkan sistem bubble:
1. PON XX Papua tahun 2021
2. MotoGP Mandalika
3. Kegiatan delegasi G20
4. Sistem bubble di Bali
* Aturan memasuki kawasan bubble
- PPLN dapat memasuki kawasan bubble dengan melakukan skrining kesehatan wajib seperti pemeriksaan bukti testing, vaksinasi, berkas imigrasi dan entry test.
- Pengunjung domestik memasukin kawasan bubble dengan moda transportasi yang tersedia dan menunjukan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble.
- Tambahan untuk Warga Negara Asing memasuki kawasan bubble wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai pertanggungjawaban mencakup pembiayaan Covid-19 dan evakuasi medis.
Pengolah: Gita Amanda
Sumber: Covid19.go.id