Rabu 16 Mar 2022 16:54 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama dengan KADIN Indonesia

Kerja sama dilakukan sebagai upaya dalam melindungi para pekerja ke dalam JKN-KIS

Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS terhadap pekerja pada badan usaha, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia).
Foto: BPJS Kesehatan
Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS terhadap pekerja pada badan usaha, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS terhadap pekerja pada badan usaha, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia). Hal ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara kedua institusi tersebut pada Rabu (16/3/2022). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut kerja sama yang dilakukan sebagai upaya bersama dalam melindungi para pekerja ke dalam Program JKN-KIS.

“Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program JKN-KIS. Saat ini, BPJS Kesehatan tengah berupaya dalam meningkatkan mutu pelayanan terhadap peserta. Dengan begitu, diharapkan kepada badan usaha agar turut berkontribusi dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS lewat pemenuhan kewajiban bagi para pekerjanya,” ungkap Ghufron, dalam siaran persnya.

Baca Juga

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pemberian edukasi dan informasi Program JKN-KIS melalui kegiatan sosialisasi bersama oleh kedua pihak dan peningkatan kesadaran bagi seluruh badan usaha untuk memenuhi hak dan kewajiban para pekerja dalam memperoleh program jaminan kesehatan.

Ghufron melanjutkan, berbagai upaya juga telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk memberikan hak jaminan kesehatan bagi para pekerja, salah satunya melalui integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan.

“Kami juga telah bersinergi dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Kejaksaan Tinggi untuk mendorong kepatuhan badan usaha dan para pemberi kerja lainnya guna memastikan seluruh karyawan beserta keluarganya didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Ghufron dalam siaran persnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan selama 2 tahun terakhir, Indonesia tengah mengalami 2 tantangan besar, yaitu tantangan melawan pandemi Covid-19 dan tantangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Namun, dirinya mengungkapkan dengan prinsip gotong royong dengan seluruh stakeholder, pihaknya bisa mendorong kesejahteraan pekerja demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Tenaga kerja produktif merupakan ujung tombak bagi para pelaku usaha. Saat ini juga KADIN Indonesia tengah mendorong untuk memberikan perlindungan pekerja, salah satunya dengan sistem upah yang adil dan perlindungan melalui jaminan sosial tenaga kerja serta meningkatkan kualitas para pekerja. Harapannya upaya tersebut, bisa memberikan kesejahteraan pekerja demi pertumbuhan ekonomi pekerja dan memastikan kesejahteraan pekerja dan buruh,” jelas Arsjad.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement