REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menanggapi terkait sejumlah influencer muda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, harus ada pengawasan dan menggencarkan program peningkatan literasi keuangan terutama untuk kelompok muda.
"Saat ini kita telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur. Dalam UU Cipta Kerja Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana," katanya kepada Republika, Rabu (16/3/2022).
Kemudian, ia melanjutkan dari aspek pengawasan, saat ini OJK juga telah memiliki satgas waspada investasi. Di tahun 2022 ini, misalnya, sudah ada investasi ilegal yang ditindak. Ada 16 kegiatan money game, tiga entitas perdagangan asset kripto dan dua perdagangan robot trading. Semuanya tanpa izin.
Ia menambahkan pengawasan saja tidak cukup untuk menyelamatkan generasi muda dari praktik TPPU. Ia menekankan pentingnya menggencarkan program peningkatan literasi keuangan terutama untuk kelompok muda.
"Berdasarkan catatan Riset OCBC di 2021, menunjukkan bahwa indeks tingkat literask keuangan anak muda di Indonesia hanya memiliki skor 37,72. Angka ini sangat jauh di bawah Singapura yang mencapai 61," kata dia.
Padahal di sisi lain, minat generasi muda atau kaum milenial di pasar modal sangat tinggi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan demografi investor individu dengan usia di bawah 30 tahun mencapai kurang lebih 57 persen.
Sehingga, perlu ada program yang lebih sistematis dari lembaga keuangan, OJK, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan kepada kelompok muda.
"Meningkatnya digitalisasi keuangan, terutama di kalangan anak muda, perlu diikuti dengan peningkatan program literasi keuangan. Hal ini penting agar tidak ada lagi anak muda yang dibohongi oleh investasi palsu apalagi terjerumus pada tindak pidana pencucian uang," kata dia.