Rabu 16 Mar 2022 17:38 WIB

Polda Lampung Tangkap Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur

Anak dibawah umur itu melayani lelaki hidung belang dan diberi upah sebesar Rp 1 juta

Kasus perdagangan orang   (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kasus perdagangan orang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung menangkap RS (29 tahun) warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat, yang merupakan tersangka pelaku perdagangan anak di bawah umur di wilayah Bandarlampung. Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

"Saat itu juga Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel di Bandarlampung," katanya di Bandarlampung, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan dua orang wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu wanita berinisial A masih di bawah umur, yakni berumur 15 tahun yang telah dipekerjakan oleh tersangka RS.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, berdasarkan pengakuan kedua wanita yang diamankan, mereka diberikan komisi setelah melayani lelaki hidung belang sebesar Rp 1 juta per orang. Sedangkan tersangka RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per orang.

"Atas peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

Adi menambahkan modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyediakan dan menghadirkan wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta per orang. Tersangka RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan mengirimkan foto wanita. "Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi," kata dia.

Dalam penangkapan tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga ponsel, dan uang sebesar Rp 3 juta. Atas perkara tersebut, tersangka RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement