Belasan Ribu UMKM Surabaya Kantongi Nomor Induk Berusaha
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja menyelesaikan jahitan tas dari kantong semen bekas yang telah diberikan motif di UMKM HeyStartic di Surabaya. | Foto: ANTARA/Zabur Karuru
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan pendampingan dan jemput bola untuk mempercepat pengurusan nomor induk berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Soeriyawati menjelaskan, sejak OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) diberlakukan pada 4 Agustus 2021, tercatat ada sebanyak 17.897 UMKM yang memiliki NIB.
Dewi memastikan, pendampingan pengurusan NIB ini akan terus berlanjut sampai semua UMKM di Surabaya mengantongi NIB. Hal itu menjadi program Pemkot Surabaya dalam rangka memberikan intervensi kepada UMKM Surabaya.
“Ke depan, pendampingan pengurusan NIB ini terus kami selaraskan dengan kegiatan Dinkopdag yang lebih mengutamakan pada sektor perdagangan di bidang home industri, seperti pembuatan sepatu, souvenir, UKM batik atau pakaian, perbengkelan, dan industri pengolahan makanan siap saji,” kata Dewi, Rabu (16/3/2022).
Pemkot Surabaya pun terus mengajak para pelaku UMKM yang sudah ber-NIB untuk bergabung ke dalam aplikasi e-Peken. Bergabungnya pelaku UMKM dalam aplikasi e-Peken diyakininya bisa meningkatkan penjualan, sehingga perekonomian Surabaya diharapkan terus tumbuh.
“Sudah banyak yang gabung dengan e-Peken, yang belum gabung ayo segera bergabung,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pengurusan NIB itu sangat penting untuk memetakan keberadaan UMKM di Kota Pahlawan. Misalnya memetakan jumlah YMKM yang bergerak di bidang pembuatan kue, di bidang jahit, pembuatan sepatu,a dan sebagainya.
“Ini fungsinya nanti berhubungan dengan intervensi atau bantuan yang akan diberikan oleh Pemkot Surabaya kepada UMKM itu,” kata dia.
Ia juga menjelaskan keuntungan UMKM yang memiliki NIB. Di antaranya mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Kemudian, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usahanya, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, baik pemerintah daerah atau lembaga lainnya.