Masjid di Yogya Dinilai Sudah Gunakan Pengeras Suara Secara Proporsional
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Salah satu masjid di Kota Yogyakarta yang terletak di kawasan Kotabaru, Masjid Syuhada. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menyebut, belum ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid maupun mushala di Yogyakarta hingga saat ini. Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan, sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta sudah menggunakan pengeras suara dengan kondusif.
Seperti Masjid Gedhe Kauman, Masjid Syuhada hingga Masjid Jogokariyan yang dinilai sudah menggunakan pengeras suara dengan kondusif. Masjid-masjid tersebut, kata Nur, menggunakan pengeras suara luar yang tidak sampai 100 desibel (dB).
"Paling hanya sekitar 50-60 dB saja," kata Nur usai sosialisasi pedoman pengeras suara masjid dan mushala di Masjid Diponegoro, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/3).
Dengan begitu, kata Nur, suara pengeras masjid hanya terdengar di sekitar kawasan sekitar masjid. "Tidak sampai keras sekali suaranya, 100 dB itu sudah sangat keras," ujarnya.
Pihaknya pun sudah mulai menggelar sosialisasi terkait pedoman penggunaan pengeras suara masjid ini yang didasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Sosialisasi dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sosialisasi dilakukan guna memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman di masyarakat. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi juga mengimbau agar masyarakat mematuhi pedoman tersebut. "SE ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala bagi takmir masjid dan mushala," kata Heroe.