Rabu 16 Mar 2022 19:37 WIB

Di Sidang MK, UU IKN Disebut Langgar Azas Pembentukan UU

Gugatan UU IKN diinisasi di antaranya Abdullah Hehemahua dan Marwan Batubara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pendahuluan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (16/3/2022) siang. Kuasa hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa menyatakan UU IKN melanggar azas pembentukan perundang-undangan.

Di hadapan hakim MK, Viktor menyampaikan pengujian formil UU IKN dilakukan karena tak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan pasal 22A UUD 1945 yang merupakan pendelegasian norma kepada ketentuan tersebut. UU IKN juga bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945; pasal 27 ayat 1, pasal 28C ayat 2, pasal 6  huruf A, E, S, G UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga

"UU IKN bertentangan dengan azas pembentukan perundang-undangan yakni pertama azas kejelasan tujuan, di mana pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan berkesinambungan," kata Viktor dalam persidangan tersebut.

Viktor merinci pelanggaran azas kejelasan tujuan dapat dilihat dari dokumen perencanaan pembangunan, regulasi, keuangan hingga pelaksanaan pembangunan. Ia meyakini UU IKN gagal memenuhi azas tersebut karena hal penting dan strategis justru diatur dalam peraturan pelaksana.

"Dengan demikian dapatlah dikatakan UU IKN bertentangan azas pembentukan perundang-undangan, khususnya bertentangan dengan azas kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf A UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Viktor.

Selain itu, Viktor menyebutkan para pemohon prinsipal dalam gugatan ini ada 12 orang di antaranya Abdullah Hehemahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi. Ia menerangkan pada pokoknya para pemohon adalah pembayar pajak dan pemilih aktif yang telah memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

"Mereka telah memberikan mandatnya dalam legislasi yang dihasilkan secara bertentangan dengan UUD. Artinya ada pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan para pemohon kepada pembentuk Undang-Undang untuk menjalankan secara fairness, kesungguhan, dan kepercayaan serta bertanggungjawab," ucap Viktor.

Diketahui, Pemerintah merencanakan pembangunan IKN dimulai pertengahan tahun ini setelah UU IKN resmi diketok. Berdasarkan perhitungan Bappenas, megaproyek yang berlokasi di Kalimantan Timur ini bakal menelan biaya Rp 466,9 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement