REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membidik pelaku praktik mafia minyak goreng. Upaya tersebut dilakukan menyusul kelangkaan persediaan minyak goreng di pasaran yang merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Rabu (16/3/2022), mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan mafia minyak goreng, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani. Menurut Ashari, penyidik Bidang Tipikor Kejati DKI mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisa beberapa data dan informasi lainnya berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.
Ashari menuturkan, jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. "Ini dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu," ujar Ashari.
Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan tersebut dengan cara mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, karena berdampak terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Dia menyebut, ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter, pada Juli 2021 hingga Januari 2022.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli hingga 1 September 2021. Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara termasuk Hong Kong pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022. Ashari mengatakan, perusahaan menjual minyak goreng ke Hong Kong senilai 240-280 dolar Hong Kong dengan keuntungan mencapai tiga kali lipat dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri sehingga terjadi dugaan merugikan perekonomian negara.