REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto memastikan pihaknya telah menahan empat orang tersangka pengaturan skor Liga 3 Indonesia zona Jawa Timur. Empat orang yang dimaksud adalah Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47).
Selain itu, kata dia, ada satu tersangka yang masih dalam pengejaran, yakni Heri Pras (33) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Totok menjelaskan, kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo.
Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta. "Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/3/2022).
Dimas dan Heri meminta Bambang Suryo agar mengkondisikan Ferry agar Persema mau mengalah 0-1 pada babak pertama, namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik. Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.
Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Maksud pertemuan itu adalah mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, Bambang Suryo Cs disangkakan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
"Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta," ujarnya.