Pemkot Surabaya: Penundaan TPP ASN karena Perubahan Kebijakan
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Surabaya: Penundaan TPP ASN karena Perubahan Kebijakan (ilustrasi). | Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan alasan penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN), yakni karena adanya perubahan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan keterlambatan pemberian TPP ini tidak hanya dirasakan oleh ASN di lingkup Pemkot Surabaya, akan tetapi juga dirasakan oleh ASN di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan TPP yang biasanya diberikan rutin setiap bulan, namun kini menunggak dua bulan, yakni Februari dan Maret 2022. "Keterlambatan persetujuan TPP ini, disebabkan adanya perubahan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2022," katanya.
Hendro mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar TPP segera dapat dicairkan. Mekanismenya, dimulai dari pengajuan validasi dan penetapan hasil evaluasi jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selanjutnya, pengajuan surat permohonan persetujuan TPPTahun Anggaran 2022 itu melalui aplikasi SIPD dan penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah itu, kata Hendro, Biro Organisasi Kemendagri akan menerbitkan surat validasi data, apabila sudah dinyatakan sesuai dan akan dikirimkan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Selanjutnya, pemerintah daerah/kota juga harus membuat permohonan, terkait pemakaian anggaran, melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
"Sesudah itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengirimkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP," katanya.
Hendro menjelaskan saat ini Pemerintah Kota Surabaya telah mendapatkan validasi penetapan hasil evaluasi jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan itu, katanya, berdasarkan surat dari Kemenpan RB Nomor : B/910/M.SM.04.00/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan surat Nomor : B/49/M.SM.04.00/2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Hendro menerangkan, sebelumnya Pemkot Surabaya telah mengajukan surat permohonan persetujuan TPP Tahun Anggaran 2022, melalui aplikasi SIPD dengan nomor surat 841/3032/436.2.2/2022 pada 21 Februari 2022. "Surat itu dikirim langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Ditjen Keuangan Daerah dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana. Mengenai kriteria pemberian TPP untuk ASN Pemkot Surabaya, meliputi TPP Beban Kerja, TPP Kondisi Kerja, TPP Prestasi Kerja serta TPP Pertimbangan Objektif Lainnya," kata Hendro.