REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, revisi Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan disahkan sebelum bulan Mei 2022. Revisi ini akan mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti ketentuan lama, yang berarti pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mengklaim dana tersebut.
"(Revisi ini) ditargetkan selesai sebelum Mei 2022 karena kalau tidak, maka akan berlaku Permenekar 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022," kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3).
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 lalu akan otomatis mulai berlaku pada 4 Mei 2020. Permenaker 2/2022 ini berisikan ketentuan bahwa pencairan JHT bisa dilakukan saat pekerja berusia tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.
"Meskipun bulan Mei batas akhir menuntaskan revisi, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida menegaskan.
Ida menjelaskan, pihaknya memang berpacu dengan waktu menuntaskan revisi ini, tapi di lain sisi pihaknya juga harus melakukan revisi sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Sebab, revisi Permenaker ini sama dengan membuat Permenaker baru.
Ketentuan proses revisi itu, kata Ida, mulai dari penyerapan aspirasi kelompok buruh, pembahasan bersama lembaga Tripartit Nasional, koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, penyampaian pokok-pokok revisi kepada DPR, hingga proses harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga.
Dari lima tahapan itu, baru tiga tahapan awal yang selesai dilakukan. "Berikutnya akan kita sampaikan ke DPR, kemudian proses harmonisasi," ujarnya.
Direktur PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menambahkan, revisi atas Permenaker 2/2022 ini memang seperti membuat Permenaker baru. Karena itu, nanti hasil revisi itu akan menggunakan nomor baru. "Nomor Permenaker-nya baru, bukan lagi 2/2022," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida menyatakan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana JHT seperti Permenaker 19/15. Artinya, para pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
"Isi dari revisi Permenaker 2/2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 19/2015, (serta) ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan JHT. Intinya revisi ini menyempurnakan" kata Ida.
Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri.