REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unsur Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (16/3). Salah satu yang dibahas mengenai lambatnya proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Kasus kerangkeng manusia diketahui terungkap ke publik akhir Januari 2022. Namun, belum ada satu pun tersangka ditahan atas kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan kepada Mahfud MD mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi serta penelaahan yang dilakukan tim LPSK.
"Saya berharap dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia di Langkat yang berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat, bisa dilakukan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan pers, Rabu (16/3/2022).
Hasto berharap Mahfud MD dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan modern tersebut. Bahkan terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak termasuk TRP, keluarganya, ormas dan oknum aparat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan banyak temuan dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Maret. Ia mempercayakan laporan itu untuk ditindak oleh Mahfud MD.
"Dengan laporan LPSK yang sudah disusun sedemikian rupa, Menko Polhukam dapat membantu mendorong proses hukumnya berjalan. Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” ujar Edwin.
Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut Edwin, publik khususnya para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif bisa mendapatkan keadilan.
“Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” ucap Edwin.