Kamis 17 Mar 2022 05:37 WIB

DPD Ingatkan Luhut Bisa Terkena Pasal Sebar Hoaks

Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan bany

Pemilu 1999
Foto: KPU
Pemilu 1999

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha mengingatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi,  Luhut Binsar Pandjaitan dapat terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran hoaks. Hal itu menyusul klaim big data yang mengatakan 60 persen dari 110 juta pengguna media sosial di Indonesia setuju penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dirinya mengingatkan ancaman pidana itu, karena Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak. Termasuk pegiat media sosial di tanah air. 

luhut sebar hoak, tiga peride

"Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang, tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong, kalau bohong terus disebarkan namanya penyebar hoaks kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks," ujar Abdul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/3).

 

Ia mengatakan, sudah banyak orang dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks. Baik melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

"Ini seperti rilis hasil survey-lah, yang salah satu tujuannya untuk membentuk opini di publik. Atau untuk agenda setting publik supaya masyarakat terpersepsi bahwa si A atau si B calon potensial," ujar Abdul. 

 

"Tetapi rupanya pola ini gagal memprovokasi masyarakat untuk percaya dan gagal memprovokasi tokoh-tokoh untuk mendukung. Yang terjadi malah sebaliknya, LBP malah dikeroyok oleh data yang menyatakan sebaliknya," sambungnya.

 

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya blak-blakan mengenai wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan kalau taat konstitusi. Hanya saja, ia mengingatkan, konstitusi itu dibuat oleh anggota DPR/MPR.

 

Jika rakyat memang menghendaki Jokowi terus memimpin maka harus siap menerima konsekuensi itu. Luhut malah balik menyindir ada pihak yang tidak siap jika Pemilu 2024 ditunda, lantaran agenda untuk meraih kekuasaan menjadi gagal.

 

"Kalau (aspirasi) rakyat berkembang terus gimana? DPR gimana? MPR gimana? Kan konstitusi yang dibikin itu yang ditaati presiden, siapa pun presidennya. Ini orang kan pada takut saja, sudah pingin jadi gini, takut tertunda," ujar Luhut di siniar Deddy Corbuzier.

 

Nawir Arsyad Akbar

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement