Kamis 17 Mar 2022 09:45 WIB

Kursi Wakil Wali Kota Bandung yang Kosong Terancam tidak Bisa Diisi

Pengisian kursi wakil wali Kota Bandung merupakan kewenangan partai koalisi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan dan memastikan proses pengajuan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung sudah di tahap mana. Jika surat belum keluar lebih dari tanggal 20 Maret 2022, maka pihaknya tidak dapat mengajukan pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong.

"Kita hari ini menuju ke Jakarta ke Kemendagri, kita mau menanyakan sudah sampai mana karena waktu dibatasi," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Sejauh ini, dia mengungkapkan, belum menerima surat dari Kemendagri yang berisi pengangkatan Plt Wali Kota Bandung menjadi Wali Kota Bandung definitif. Selain itu, terkait pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

"Hari ini masih tetap Plt dan masih menjabat Wakil Wali Kota Bandung," katanya. 

Dia mengatakan, proses pengajuan tersebut masih berada di tangan Kemendagri. Pihaknya berharap, agar surat dari Kemendagri bisa turun sebelum tanggal 20 Maret. Sebab, merupakan tanggal batas waktu pengajuan nama yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Wali Kota Bandung.

Tedy mengatakan, apabila melebihi batas waktu tersebut maka berdasarkan aturan pihaknya tidak dapat dilakukan pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Menurutnya, pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung dapat dilakukan apabila masa jabatan tersisa lebih dari 18 bulan.

"20 Maret batas waktu untuk bisa mengajukan. Sebelum 20 Maret surat keluar, untuk Wakil Wali Kota dilakukan pengisian dan pemilihan di DPRD. Lewat dari itu secara aturan perundangan tidak dimungkinkan dilakukan pengisian. Bisa dilakukan pengisian jika masa jabatan tersisa lebih dari 18 bulan," katanya.

Pihaknya saat ini ingin menanyakan kepastian kepada Kemendagri. "Kita menanyakan kepastian," katanya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku, belum mengetahui proses terbaru pengajuan dirinya menjadi Wali Kota Bandung definitif termasuk pembahasan pengisi kursi Wakil Wali Kota Bandung. Dia saat ini hanya ingin fokus bekerja.

"Nggak tahu, nggak ngikutin saya kerja aja belum ada informasi karena bukan dominan saya," katanya. Dia menegaskan, pengisian kursi wakil wali Kota Bandung merupakan kewenangan partai koalisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement