Kamis 17 Mar 2022 11:20 WIB

KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Pengerjaan Proyek Dinas PUPR Langkat

Yudi diperiksa terkait keikutsertaan perusahaannya dalam pengerjaan proyek Dinas PUPR

Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tersebut akan diperiksa oleh Komnas HAM mengenai penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tersebut akan diperiksa oleh Komnas HAM mengenai penemuan kerangkeng berisi manusia di rumahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Yudi Gunawan sebagai saksi guna mendalami pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat. Pemeriksaan terkait dengan kasus Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

"Yudi Gunawan hadir sebagai saksi. Tim penyidik KPK mendalami pengetahuan Yudi terkait dengan keikutsertaan perusahaannya dalam pengerjaan proyek Dinas PUPR Kabupaten Langkat," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan tim penyidik KPK, memeriksa wiraswasta Yudi Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara. KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Kelima penerima suap itu adalah Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, serta tiga pihak swasta selaku kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara selaku pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta atau kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.

Iskandar diduga menjadi representasi Terbit perihal pemilihan pihak rekanan yang memenangkan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Agar bisa menjadi pemenang paket proyek itu, diduga ada dua permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar.

Pertama, bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan yang melalui tahapan lelang dan kedua, bernilai 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui penunjukan langsung. Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara.

Dia diketahui menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp 4,3 miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga diberikan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, fee tersebut diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.

KPK menduga Terbit dibantu orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi, mulai dari menerima hingga mengelola uang-uang fee berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut. KPK juga menduga banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement