Kamis 17 Mar 2022 15:16 WIB

Prancis Tutup Masjid Enam Bulan

Masjid ditutup Prancis selama enam bulan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Prancis Tutup Masjid Enam Bulan. Foto: Ilustrasi Islamofobia
Foto: Foto : MgRol_94
Prancis Tutup Masjid Enam Bulan. Foto: Ilustrasi Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Pemerintah Prancis telah memerintahkan penutupan sebuah masjid di barat daya Prancis, karena diduga mempromosikan Islam radikal. Sebuah kantor berita Turki melaporkan penutupan masjid ini akan berlangsung selama enam bulan.

Berlokasi di Pessac, dekat kota Bordeaux, Masjid Al-Farouk dituduh oleh dewan departemen Gironde menyebarkan ideologi Salafi. Hal ini mereka sampaikan dalam sebuah pernyataan resmi.

Baca Juga

Mereka juga menuduh Pessac Muslim Rally, organisasi yang menjalankan masjid, melakukan khutbah yang mendesak jamaah tidak menyesuaikan diri dengan hukum Prancis dan membenarkan serangan teror. Tak hanya itu, masjid dituduh menghasut kebencian terhadap Israel dan menyuarakan dukungan untuk organisasi teror.

"Pelanggaran terhadap perintah departemen akan mengakibatkan hukuman penjara enam bulan dan denda 7.500 euro," tulis pernyataan itu dikutip di Al Araby, Kamis (17/3/2022).

Menanggapi keputusan tersebut, dalam sebuah unggahan di halaman Facebook, Pessac Muslim Rally mengecam dan melabeli sebagai tindakan yang tidak adil. Hal ini juga dinilai sebagai hukuman kolektif bagi Muslim Pessac saat Ramadhan mendekat.

Organisasi itu menuduh departemen Gironde menyalahgunakan kekuasaan yang ada. Mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut di Pengadilan Administratif Bordeaux akhir pekan ini.

Seorang pengacara untuk Pessac Muslim Rally, Sefen Guez Guez, mengatakan organisasi tersebut telah menghapus semua unggahan media sosial yang menyinggung tuduhan prefektur dan mengganti manajer halaman media sosialnya.

"Komunitas Muslim Pessac merasa ini (penutupan masjid) adalah hukuman untuk kata-kata yang diucapkan oleh pihak ketiga (pengguna internet anonim) yang terjadi di masa lampau dan kini telah ditarik," ucapnya.

Prancis, yang merupakan rumah bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa, telah meningkatkan penargetannya terhadap minoritas agama, dengan menyerbu dan menutup masjid dan asosiasi Islam, serta menerapkan RUU "anti-separatisme" yang kontroversial.

Undang-undang yang diusulkan bertujuan untuk melawan "separatisme" di masyarakat Prancis ini dikecam oleh para aktivis, karena mendiskriminasi secara tidak adil terhadap Muslim Prancis, yang berjumlah 3,35 juta.  

Sumber;

https://english.alaraby.co.uk/news/france-closes-mosque-accused-promoting-radical-islam

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement