REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap identitas disc jockey (DJ) Chantal Dewi yang ditangkap aparat karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. "Iya, seorang DJ perempuan, barang buktinya sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Zulpan mengatakan, yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (16/3/2022) malam WIB, di salah satu apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ."Ditangkap semalam, jam setengah 12 malam. Apartemen di Cilandak," ujarnya.
Meski demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Kamis siang.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, membenarkan soal adanya publik figur berinisial CD yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. "Iya," kata Mukti lewat pesan singkat, Kamis.