Kamis 17 Mar 2022 13:17 WIB

Moeldoko Pastikan Pemerintah Percepat Penyelesaian Konflik Agraria di IKN

KSP menegaskan pemindahan IKN sudah final dan tak perlu diperdebatkan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengeklaim pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria secara sistematis dan sinergi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Moeldoko mengaku Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memastikan pembangunan IKN tidak menyebabkan terjadinya permasalahan agraria.

“Kami (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman dalam melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Selain itu, ia menyebut KSP juga berkomitmen mengawal pembangunan IKN melalui proses akselerasi dan debottlenecking. "Salah satu yang akan kami kawal adalah memastikan berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik, untuk mencegah korupsi dan membangun integritas dalam keseluruhan proses pembangunan IKN,” ujar Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko menegaskan pemindahan IKN Nusantara sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Ia mengatakan, pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” kata Moeldoko.

Ia menyampaikan, keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui proses panjang hingga akhirnya muncul Undang-undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya. Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.

Karena itu, lanjut dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan. “Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju,” ujar dia.

Moeldoko juga menegaskan, pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Selain itu, pemindahan IKN juga menjadi jawaban tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.

Ia mengungkapkan, dampak pemanasan global sudah terjadi. Seperti adanya fenomena kenaikan permukaan laut dan kegagalan panen. Melihat kondisi tersebut, ia menilai saat ini waktu yang tepat bagi Indonesia untuk berbenah, yakni dengan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement