REPUBLIKA.CO.ID, UDUPI -- Pengadilan Tinggi Karnataka memutuskan meneguhkan larangan terkait pemakaian jilbab di dalam kelas. Pengadilan negara bagian India ini mengatakan jilbab bukan bagian penting atau wajib dari praktik agama Islam.
Sehari setelah putusannya dalam kasus jilbab itu dibacakan, para tokoh komunitas Islam khawatir dengan masa depan pendidikan gadis Muslim. Mereka khawatir gadis Muslim yang tetap teguh ingin mengenakan jilbab tidak bisa melakukannya jika mereka ingin melanjutkan pendidikan mereka.
Wakil Presiden Udupi Zilla Muslim Okkoota, Idrees Hoode, mengatakan kepada TNIE bahwa beberapa anak perempuan dari keluarga miskin dan kelas menengah akan sangat terdampak karena mereka sekarang tidak dapat menghadiri kelas dengan jilbab mereka.
Para pemimpin lainnya dari komunitas Muslim juga telah menggemakan sentimen serupa. Dilansir di New Indian Express, Kamis (17/2/2022), pengurus kantor Udupi Jilla Muslim Okkoota juga telah menyatakan ketidaksenangan atas putusan Pengadilan Tinggi Karnataka tentang kasus jilbab ini.
Imam Masjid Jamia di Malpe, Moulana Imranulla Khan Mansuri, mengatakan jilbab adalah praktik keagamaan yang penting dalam Islam. Menurutnya, putusan pengadilan tidak hanya merampas hak beragama anak-anak, tetapi juga hak mereka untuk melanjutkan pendidikan.