Logo Halal Baru Justru Dinilai Kurang Cerminkan Keragaman Indonesia

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin

Logo Halal Baru Justru Dinilai Kurang Cerminkan Keragaman Indonesia
Logo Halal Baru Justru Dinilai Kurang Cerminkan Keragaman Indonesia | Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag menuai beragai reaksi. Kepala Biotechnology and Halal Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iman Permana menilai, logo ini kurang mencerminkan keragaman dan nilai-nilai Islam.

Ia berpendapat, jika dilihat dari bentuk selintas memang seperti gunungan yang ada di wayang yang asumsinya erat dengan beberapa kultur di Indonesia, misalnya di Jawa. Dari sisi itu bisa dilihat tidak mencerminkan pluralitas di Indonesia.

"Sepertinya tidak begitu menonjolkan nilai-nilai Islam," kata Iman di Boga UMY, Kamis (17/3).

Alasan perubahan logo halal sendiri karena perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Logo yang mengambil inspirasi dari bentuk gunungan wayang maupun motif surjan atau lurik ini mendapat banyak sorotan.

Baca Juga

Publik turut mempermasalahkan khat yang digunakan sebagai tulisan halal. Iman menganggap itu terlalu dipaksakan, tidak terlihat esensinya kenapa diubah jadi logo baru, kenapa harus dibuah seperti itu, padahal sebelumnya tidak masalah.

"Saya tidak memihak sentimen manapun, tapi secara pribadi kalau melihat desainnya, kesannya terlalu dipaksakan," ujar Iman.

Saat ini, sertifikasi dan fatwa halal produk-produk Indonesia dikelola Kemenag yang sebelumnya dipegang penuh LPPOM MUI. Meski begitu, LPPOM MUI tetap terlibat tapi tupoksi sebagai lembaga pemeriksa halal atau secara struktural auditor.

Maka itu, LPPOM MUI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal. Iman menekankan, sertifikasi halal seharusnya ditekankan esensi. Ia melihat, sertifikasi halal yang ideal proses bisa sesederhana dan seefektif mungkin.

Iman mengingatkan, kita bisa melihat di luar negeri yang mempunyai penduduk Muslim seperti Malaysia, Thailand dan negara-negara lain. Lembaga sertifikasi halal memang dipegang pemerintahnya dan di sana prosesnya terang, tidak rumit.

"Di Indonesia sendiri entah dipegang oleh Kemenag atau MUI, selagi esensinya sesuai, efektif dan tidak rumit, ya mungkin oke saja," kata Iman.

Pusat halal UMY sendiri, Biotechnology and Halal Center UMY, sudah mendapatkan pengakuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag. Sebagai salah satu lembaga pendampingan halal bagi UMK-UMK yang membutuhkan sertifikasi halal. 

Terkait


Kemenag Terbitkan Daftar Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Informasi Lengkap Biaya Layanan Permohonan Sertifikasi Halal di Kemenag

Kemenag Ungkap Filosofi Logo Halal yang Baru

Peran BPJPH, LPH dan MUI Menurut Kemenag

Logo Halal Baru Tak Wajib untuk Produk Aceh, Ini Penjelasan MPU 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark