Kamis 17 Mar 2022 16:58 WIB

Mau Tau Tarif Lengkap Sertifikasi Halal Kemenag? Ini Dia

Untuk mendapatkan sertifikasi halal ada biaya yang harus dibayarkan oleh pegusaha.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan terdapat biaya permohonan sertifikat halal (reguler), penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk usaha mikro dan kecil. Lalu ada penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk usaha menengah, besar dan luar negeri.

Baca Juga

"Ya dalam mendapatkan sertifikasi halal terdapat biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (17/3/2022).

Kemudian, ia menjelaskan permohonan sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan usaha menengah Rp 5 juta, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000.

Lalu, permohonan perpanjangan sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp 200 ribu. Perpanjangan untuk usaha menengah Rp 2.400.000, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5 juta. "Sedangkan registrasi sertifikasi halal luar negeri dikenakan Rp 800 ribu," kata dia.

Ia menambahkan adapun penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk yaitu produk dengan proses atau material sederhana dikenakan sebesar Rp 350 ribu. Produk pangan olahan sebesar Rp 350 ribu, obat sebesar Rp 350 ribu, kosmetik sebesar Rp 350 ribu, barang gunaan sebesar Rp 350 ribu, jasa Rp 350 ribu. Sedangkan untuk restoran/katering/kantin Rp 350 ribu, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih Rp 350 ribu.

Sementara itu, penetapan batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk usaha menengah, besar dan luar negeri meliputi produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana dikenakan Rp 3 juta. Untuk pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750, flavour dan fragrance Rp 7.652.500.

Selanjutnya, poroduk rekayasa genetika Rp 5.412.500, obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000, vaksin Rp 21.125.000, gelatin Rp 7.912.000, barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000, jasa Rp 5.275.000, restoran/katering/kantin Rp3.687.500, Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement