REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembubaran ketiga BUMN merupakan upaya memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara.
"Oleh karena itu, saya tegas, BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan," ujar Erick dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO), ucap Erick, telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh presiden yang InsyaAllah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022," kata Erick.
Erick menilai keputusan pembubaran menjadi langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhada perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai undang-undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pembubaran tiga BUMN tersebut adalah tahap pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan beberapa BUMN lainnya, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh pihak agar dapat mendukung proses ini sebagai langkah terbaik untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia," paparnya.
Erick menjelaskan pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan sejak 2018. Sementara Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ucap Erick, sudah tidak beroperasi sejak 2015 dan KKA juga telah berhenti beroperasi sejak 2008.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN titip kelola. Yadi menjelaskan tahapan restrukturisasi yang dilakukan telah sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasidengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, DPR, pemda, terkait rencana pembubaran BUMN," ujar Yadi.
Yadi menyebut pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara dalam menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Menurutnya, aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak, baik BUMN lain, BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan pembubaran ini telah dikaji sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini setiap langkah yang dilakukan tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara.
"Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan," ujar Ari.