Kamis 17 Mar 2022 18:00 WIB

Alfamart akan Sesuaikan Harga Jual Minyak Goreng

Minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Harga jual minyak goreng kemasan di sebuah mini market di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/3/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji
Harga jual minyak goreng kemasan di sebuah mini market di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alfamart mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat. Pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan. 

Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu telah dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

 

“Bagi kami perubahan harga tentu akan menyesuaikan harga pembelian dari masing-masing produk minyak goreng. Dalam waktu dekat setelah mendapat pasokan barang dengan harga beli baru tentunya kami akan menyesuaikan harga jual di toko,” jelas Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman kepada Republika, Kamis (17/3/2022).

 

Peritel, kata dia, akan mengikuti Surat Edaran Nomior 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. Surat itu berisi keputusan pemerintah yang memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.

 

hal tersebut sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan. Peraturan yang dimaksud tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran.

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, sejak awal subsidi minyak goreng memang jangan dipukul rata semua. "Karena subsidi idealnya diberikan tertentu ke golongan kurang mampu," ujarnya kepada Republika.

 

Maka, kata dia, seharusnya subsidi minyak goreng pun diberikan ke minyak goreng curah atau yang dijual di pasar tradisional. Sementara merek premium tidak sepantasnya diberikan subsidi.

 

"Setelah ada kebijakan subsidi DMO (Domestic Market Obligation) malah hilang barangnya habis. Kesalahan dalam pantauan distribusinya. Tepat jadi (subsidi) bagi yang curah saja. Idealnya diberikan ke yang tidak atau kurang mampu untuk seleaikan masalah kelangkaan minyak goreng," jelasnya.

 

Sebelumnya, lanjut dia, subsidi yang diberikan tidak hanya diserbu oleh yang kurang mampu tapi juga yang mampu. Maka tidak tepat pemberian subsidinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement