REPUBLIKA.CO.ID, SHIVAMOGGA -- Sehari setelah Pengadilan Tinggi Karnataka, India memutuskan larangan jilbab di kampus-kampus, beberapa mahasiswi Muslim memboikot perguruan tinggi di Shivamogga dan Chikkamagaluru dan menggelar protes. Mereka mengatakan mengenakan jilbab adalah hak konstitusional mereka.
Pada Rabu (16/3/2022), para mahasiswa di IDSG Government College melakukan protes setelah kampus menolak mengizinkan mereka masuk ke dalam kampus dengan mengenakan jilbab dan burqa. Para mahasiswa menyatakan berjilbab adalah hak fundamental mereka. Mereka juga mengatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Karnataka.
Ujian internal telah dijadwalkan, tetapi para siswa menolak mengambilnya. Mereka mengatakan perintah pengadilan akan ditentang di Mahkamah Agung. Selanjutnya, para pengunjuk rasa ini kembali ke rumah.
Sementara itu, beberapa siswa di Kamala Nehru Memorial National College for Women memboikot kelas, setelah kampus menolak mengizinkan mereka masuk dengan jilbab dan burqa, sesuai dengan pemberitahuan Pemerintah Negara Bagian dan perintah Pengadilan Tinggi.
Dilansir di New Indian Express, Kamis (17/3/2022), para mahasiswa melakukan protes di depan kampus dan mendesak pemerintah untuk mengizinkan mereka menghadiri kelas dengan mengenakan hijab dan burqa. Namun, mereka kembali ke rumah setelah pihak kampus menolak mengizinkan mereka masuk.
Di sisi lain, polisi telah bersiap siaga guna mencegah insiden yang tidak diinginkan. Sementara itu, mahasiswa di perguruan tinggi lain menghadiri kelas dengan mengenakan seragam yang ditentukan.
Di Davanagere, meskipun kampus mereka dinyatakan libur, beberapa siswa melakukan protes di depan First Grade College dan menuntut agar gadis-gadis Muslim diizinkan menghadiri kelas dengan mengenakan jilbab. Para siswa mengatakan mereka tidak akan menghadiri kelas sampai keadilan ditegakkan.
Sebelumnya, Selasa (15/3/2022), Pengadilan Tinggi Karnataka memutuskan melarang pemakaian hijab di kelas. Majelis hakim pengadilan tinggi negara bagian India tersebut menolak sejumlah petisi yang diajukan oleh gadis-gadis Muslim yang belajar di perguruan tinggi pra-universitas di Udupi, yang menginginkan hak untuk mengenakan jilbab di ruang kelas.
Pengadilan menyatakan mengenakan jilbab bukanlah praktik keagamaan yang wajib/penting dalam Islam. Pengadilan juga beralasan kebebasan beragama berdasarkan Pasal 25 Konstitusi tunduk pada pembatasan yang wajar.