Kamis 17 Mar 2022 19:20 WIB

Pengadilan Tinggi PBB Perintahkan Rusia Hentikan Perang di Ukraina

Putusan pengadilan tinggi PBB diambil dengan 13 suara mendukung berbanding 2 menolak

Mahkamah internasional memerintahkan Rusia untuk menghentikan perang di Ukraina.
Mahkamah internasional memerintahkan Rusia untuk menghentikan perang di Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID., JENEWA -- Mahkamah Internasional pada Rabu (16/3/2022) memerintahkan Rusia untuk menghentikan perang di Ukraina. Putusan pengadilan tinggi PBB di Den Haag itu diambil dengan 13 suara mendukung berbanding dua menolak.

“Federasi Rusia harus segera menghentikan operasi militer yang dimulai pada 24 Februari 2022 di wilayah Ukraina,” demikian bunyi putusan yang dibacakan seorang pejabat.

Baca Juga

Bagian kedua dari putusan itu juga disetujui oleh 13 hakim dan ditentang oleh dua orang.

“Federasi Rusia harus memastikan bahwa setiap militer atau unit bersenjata ilegal yang dapat diarahkan atau didukung olehnya, serta setiap organisasi dan orang-orang yang mungkin tunduk pada kendali atau arahannya, tidak mengambil langkah-langkah untuk memajukan operasi militer."

Di bagian lain dari putusan, pengadilan memutuskan dengan suara bulat bahwa “kedua belah pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk atau memperpanjang perselisihan di hadapan Pengadilan atau membuatnya lebih sulit untuk diselesaikan.” 

“Ukraina memiliki hak yang masuk akal untuk tidak menjadi sasaran operasi militer oleh Federasi Rusia untuk tujuan mencegah dan menghukum dugaan genosida di wilayah Ukraina.”

Rusia memboikot sidang di pengadilan tinggi PBB untuk mencari perintah darurat menghentikan permusuhan di Ukraina, di mana Kyiv berpendapat bahwa Moskow salah menerapkan undang-undang genosida untuk membenarkan untuk memulai perang.

Keputusan pengadilan mengikat secara hukum.

Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama PBB dan didirikan oleh Piagam PBB pada bulan Juni 1945. Ini memulai kegiatannya pada April 1946. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan.

Pengadilan 'menyesali' ketidakhadiran Rusia

“Pengadilan mengatakan “menyesali” keputusan Rusia untuk tidak “berpartisipasi dalam proses pengutaraan,” mencatat bahwa “tidak hadirnya salah satu pihak memiliki dampak negatif pada administrasi peradilan yang baik.”

Dalam penerapannya, Ukraina berpendapat bahwa Rusia “telah secara keliru mengklaim bahwa tindakan genosida telah terjadi di oblast Luhansk dan Donetsk di Ukraina.”

"Atas dasar itu mengakui apa yang disebut 'Republik Rakyat Donetsk' dan 'Republik Rakyat Luhansk', dan kemudian menyatakan dan menerapkan 'operasi militer khusus' terhadap Ukraina."

Ukraina “dengan tegas menyangkal” bahwa genosida semacam itu terjadi dan mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan “untuk menetapkan bahwa Rusia tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan melawan Ukraina untuk tujuan mencegah dan menghukum setiap genosida yang diklaim.”

Presiden Rusia Vladimir Putin menyebut perang saat ini sebagai “operasi militer khusus” untuk melindungi orang-orang yang “menjadi sasaran genosida” oleh Ukraina dan “demiliterisasi dan denazifikasi” negara tersebut.

Separatis yang didukung oleh Rusia, sejak 2014, memerangi pasukan Ukraina di dua wilayah timur yang memisahkan diri di timur negara itu, yang kini telah diakui Rusia sebagai negara merdeka.

Pemerintah Ukraina mengatakan sekitar 15.000 orang telah tewas dalam konflik itu, yang bertepatan dengan pencaplokan ilegal Krimea oleh Rusia pada 2014. 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pengadilan-tinggi-pbb-perintahkan-rusia-hentikan-perang-di-ukraina/2538034
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement