REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron meminta pemerintah agar mewaspadai kemungkinan munculnya minyak goreng kemasan ilegal yang berasal dari minyak curah. Hal itu dinilai bisa terjadi karena tingginya disparitas antara harga kemasan dan curah yang diatur pemerintah.
"Minyak goreng curah sekarang disubsidi, nanti bisa saja muncul minyak goreng kemasan ilegal, di pasar modern mungkin bisa dicegah tapi di pasar rakyat bagaimana?" kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi IV bersama Kementerian Perdagangan, Kamis (17/3/2022).
Seperti diketahui, pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan sehingga akan mengikuti mekanisme pasar. Di mana, saat ini harga minyak goreng kemasan dan premium kembali naik hingga Rp 24 ribu per liter.
Sementara untuk minyak goreng curah diatur dalam aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter. Harga bisa rendah karena disubsidi pemerintah.
"Jadi ini bukan tanpa risiko, orang bisa saja beli minyak curah lalu dikemasi, dibuat kemasan mirip-mirip (yang asli) lalu disebar ke kampung-kampung, ini akan timbulkan harga tinggi," kata dia.
Herman pun mengingatkan pemerintah harus membuat kebijakan secara komprehensif agar celah-celah yang dapat merugikan masyarakat bisa diminimalisasi. Apalagi, harga kebutuhan pokok juga mulai mengalami kenaikan menjelang bulan Ramadhan.
Klaim pemerintah yang memastikan sejumlah komoditas aman karena mendekati masa panen, sifatnya situasional dan tidak menggambarkan kondisi riil sepenuhnya. "Hitungan di atas kertas bisa saja, tapi bagaimana pola distribusinya ini akan jadi permasalahan," kata Herman.