Kamis 17 Mar 2022 20:09 WIB

Ini Aturan Bioskop-Hiburan di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali

Hanya kategori hijau PeduliLindungi yang bisa masuk fasilitas hiburan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung bioskop melakukan check in melalui aplikasi peduli lindungi ketika hendak masuk ke kawasan bioskop di Kota Kupang, NTT, Jumat (7/1/2022). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Pengunjung bioskop melakukan check in melalui aplikasi peduli lindungi ketika hendak masuk ke kawasan bioskop di Kota Kupang, NTT, Jumat (7/1/2022). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kembali aturan mengenai aktivitas pembukaan bioskop di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali saat ini. Wiku mengatakan, kewajiban skrining dengan aplikasi PeduliLindungi saat ini masih berlaku dengan ketentuan hanya kategori hijau yang boleh masuk.

Terdapat pengecualian bagi mereka yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan. "Dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat dapat menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Sedangkan untuk pengaturan kapasitas maksimal penonton bioskop berbeda tergantung level kabupaten/kotanya. Yakni untuk wilayah Jawa Bali maksimal 25 persen untuk level 4, 50 persen untuk level 3 dan 70 persen untuk level 2. Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 25 persen di level 4 dan 50 persen di level 3 dan 2 dengan durasi maksimal yaitu 60 persen.

Sedangkan luar Jawa Bali, maksimal 50 persen ke level 3, 75 persen untuk level 2 dan level 1. Begitu juga dengan kapasitas maksimal pengunjung tempat makan di dalam bioskop yaitu maksimal 50 persen untuk level 3 dan 75 persen untuk level 2 dan 1, dengan pengaturan maksimal 2 orang per meja sistem take away pun juga berlaku.

"Diterapkannya sistem protokol kesehatan yang ketat mengacu pada prinsip CHSE yang ditetapkan oleh kemenparekraf," kata Wiku.

Sedangkan untuk kegiatan liburan, lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial baik Jawa Bali maupun non Jawa Bali juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PedulilLindungi di mana hanya kategori yang dibolehkan masuk. Kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin akibat alasan kesehatan

Sementara, pengaturan kapasitas maksimal penonton berbeda tergantung level Kabupaten kotanya. Yakni di Jawa Bali maksimal 25 persen untuk level 4, dan 50 persen untuk level 3 dan 2. Untuk di luar Jawa Bali, maksimal 50 persen ke level 3, 75 persen untuk level dua dan satu.

Wiku mengatakan, diterapkannya sistem protokol kesehatan ketat mengacu kepada peraturan daerah setempat dan semata-mata mendukung kembalinya produktivitas daerah di tengah pandemi Covid 19. "Kita bisa lihat bersama bahwa semakin tinggi level kabupaten kota yang ada, maka semakin ketat pembatasan aktivitas masyarakat yang harus dilakukan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement