Kamis 17 Mar 2022 20:09 WIB

Pemerintah Sedang Kaji Aturan Mudik Lebaran, Bakal Ada Pembatasan Lagi?

Satgas mengatakan pemerintah sedang menkaji aturan kegiatan mudik Lebaran 2022.

Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sedang menkaji aturan kegiatan mudik Lebaran 2022.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sedang menkaji aturan kegiatan mudik Lebaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan pemerintah sedang mengkaji aturan terkait kegiatan mudik masyarakat pada Lebaran 2022 di tengah masa adaptasi pengendalian kasus Covid-19.

"Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan memastikan bahwa penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan penguat yang makin tinggi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan pemerintah juga akan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat. Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan terus berupaya untuk menekan kasus harian, keterisian tempat tidur di rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 agar bisa konsisten rendah sebagai modal dalam menghadapi Lebaran.

"Ini modal kita bersama untuk menghadapi Lebaran yang aman Covid-19," tuturnya.

Ia menyampaikan pemerintah akan mengumumkan kebijakan soal mudik Lebaran apabila sudah siap. Terkait kondisi kasus saat ini, Wiku mengemukakan kasus positif nasional turun 64 persen dari puncak setelah menunjukkan tren penurunan selama tiga pekan berturut-turut.

"Setelah melewati puncaknya pada angka 390 ribu kasus, jumlah penambahan kasus positif mingguan saat ini 140.000 kasus atau turun 250 ribu kasus dari puncaknya," paparnya.

Ia menambahkan kabar baik lainnya adalah penurunan kasus positif ini juga terjadi menyeluruh di seluruh provinsi di Indonesia. Pada pekan lalu tidak ada satu provinsi pun yang mengalami penambahan kasus yang lebih besar dibanding pekan sebelumnya.

Senada dengan kasus positif, Wiku juga menyampaikan kasus aktif juga konsisten menunjukkan tren penurunan selama dua pekan berturut-turut. Hingga saat ini, turun mencapai 52 persen dari puncak.

Kasus aktif per 24 Februari 2022 tercatat sempat mencapai titik tertingginya sebanyak 580 ribu kasus, sementara per 16 Maret 2022 jumlah kasus aktif sebesar 280 ribu kasus.

"Meskipun demikian, angka itu masih jauh lebih tinggi hingga tiga setengah kali lipat dibandingkan dengan kasus aktif 1 Februari 2022 sebelum lonjakan kasus terjadi," katanya.

Di tengah keberhasilan Indonesia menekan lonjakan kasus, Wiku menekankan tugas besar selanjutnya adalah penyesuaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat.

"Di masa adaptasi ketika banyak kebijakan sudah disesuaikan kembali, kesadaran dan tanggung jawab masing-masing orang menjadi kunci pengendalian kasus," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement