REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa dia tidak akan menyerah oleh mafia pangan untuk memperjuangkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang murah melalui mekanisme subsidi oleh pemerintah. "Saya pastikan saya tidak akan menyerah oleh mafia, spekulan, apalagi dalam keadaan harga-harga tinggi seperti ini. Saya berjanji, saya akan bekerja setengah mati untuk memastikan terjadi keadilan yang baik," kata Mendag Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Lutfi mengungkapkan bahwa puluhan juta liter minyak goreng diduga diselundupkan keluar negeri melalui Jakarta, Medan, dan Surabaya, saat Harga Eceran Tertinggi (HET) masih ditetapkan Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium. Lutfi mendapati bahwa tidak menemukan ketersediaan minyak goreng di pasar maupun supermarket di Medan meskipun data menunjukkan terdapat 25 juta distribusi minyak goreng ke kota tersebut beberapa waktu lalu.
Lutfi mengemukakan bahwa dia geram dengan tidak tersedianya minyak goreng di pasaran meskipun pihaknya telah menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). DMO dan DPO itu diterbitkan agar harga jual minyak goreng bisa sesuai dengan HET paling mahal Rp 14 ribu per liter.
Namun kebijakan DMO dan DPO tersebut malah dipermainkan dengan adanya dugaan penyelundupan minyak goreng yang diproduksi dengan harga murah berkat kebijakan pemerintah. Minyak itu lantas dijual ke luar negeri dengan harga yang lebih tinggi sebagaimana harga internasional.
Mendag mengatakan bahwa dia tidak bisa membiarkan ketersediaan minyak goreng menjadi terbatas saat kebijakan HET masih ditetapkan. Terlebih lagi menjelang bulan puasa Ramadhan. Oleh karena itu, pemerintah mencabut kebijakan HET tersebut dan mengembalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar. Hasilnya membuat banjirnya produk minyak goreng kemasan di pasar maupun minimarket atau supermarket dengan harga sekitar Rp 25 ribu per liter.
Namun pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi untuk minyak goreng curah agar bisa dijual seharga Rp 14 ribu per liter di level masyarakat. Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.
Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana BPDPKS untuk menyubsidi minyak goreng curah tersebut didapat dengan cara menaikan bea keluar bagi eksportir produk CPO dan turunannya.