REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Warga Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat mengaku sangat terbantu oleh Brigjen Junior Tumilaar. Kehadiran Brigjen Junior dinilai menjadi penyemangat bagi warga Desa Bojong Koneng dalam meghadapi sengketa lahan dengan pihak pengembang di Sentul.
"Sebelum beliau datang ke mari perjuangan kami itu seperti tidak ada nyawa. Tapi begitu beliau kami minta untuk jadi penasihat bantu warga Bojong Koneng, Cijayanti, kami mendapat semangat dari beliau yang nyatakan adalah tentara rakyat," kata perwakilan warga Bojong Koneng, Ester Alfrida Pasaribu dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI, di Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3).
Ia mengatakan, kehadiran Brigjen Junior membuat warga menjadi mengerti tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Khususnya memberikan arahan agar warga dapat menyurati pihak-pihak terkait.
Ester mengungkapkan total sebanyak 160 surat telah mereka layangkan ke berbagai pihak. Termasuk ditujukan kepada Komisi I dan Komisi III DPR.
"Di situ banyak sekali aktivitas beliau yang membantu kami yang menyemangati kami di sini dan kami juga diajak bersilaturahmi ke desa dan di situ juga pada saat itu ada kepala desa sama camat dan itu kondusif suasananya pak," ungkapnya.
Warga mengaku tidak mengerti kesalahan yang dilakukan Junior sehingga membuat Junior harus ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok. Warga tidak tahu jika langkah yang dilakukan Brigjen Junior dianggap salah oleh TNI.
"Dan kami juga sudah minta maaf ke bapak KSAD jika kami warga tidak memahami bagaimana prosedur kami harus minta bantuan ke TNI pada saat itu," keluhnya.
Sebelumnya Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Junior di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena yang bersangkutan bertugas di luar kewenangannya. Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.