Jumat 18 Mar 2022 09:04 WIB

Konflik dengan Warga Bojong Koneng, Sentul City Penuhi Panggilan DPR RI

Sentul City tegaskan tidak pernah bermasalah dengan warga KTP Bojong Koneng

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Komisi III DPR RI menggelar kunjungan kerja spesifik ke Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor terkait sengketa lahan antara Warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti dengan Sentul City, Kamis (17/3).Sentul City tegaskan tidak pernah bermasalah dengan warga KTP Bojong Koneng
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Komisi III DPR RI menggelar kunjungan kerja spesifik ke Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor terkait sengketa lahan antara Warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti dengan Sentul City, Kamis (17/3).Sentul City tegaskan tidak pernah bermasalah dengan warga KTP Bojong Koneng

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Usai melakukan audiensi bersama warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Komisi III DPR RI akan memanggil PT Sentul City terkait konflik lahan tersebut. Sentul City pun mengaku akan memenuhi panggilan dari DPR RI.

“Iya (akan memenuhi panggilan DPR RI), kita menghormati DPR sebagai lembaga negara,” kata Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho, kepada wartawan, Kamis (17/3).

Baca Juga

Lebih lanjut, melalui keterangan tertulisnya, David menegaskan Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng. Sebab pihaknya telah mendata warga asli yang telah tinggal di perkampungan puluhan tahun.

Sehingga, Sentul City tidak serta merta menggusur mereka. “Bahkan Sentul City menyiapkan kampung hijau atau Green Village untuk membantu mereka,” ujarnya.

Terkait kampung hijau, David menjelaskan, Sentul City telah bekerjasama dengan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4P) di lokasi PT Sentul City Tbk berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 593/59/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 25 Februari 2022. SK ini dibuat untuk memulai proses penyiapan kampung hijau terhadap 913 Kepala Keluarga (KK) Warga asli Desa Bojong Koneng dan Cijyanti. 

David menyebutkan, 913 KK warga dari kedua desa tersebut akan menerima hibah tanah dari Sentul City. Hingga pada akhirnya nanti setelah melalui proses peralihan alas hak,  913 KK warga asli ini akan mengantongi sertifikat hak milik atas nama mereka. 

Menurut David, semua yang dilakukan Sentul City  dengan dukungan masyarakat desa, dalam rangka memperjuangkan nasib dan melegalkan tempat tinggal warga desa asli.“Sebab ada sejumlah pendatang yang juga punya kepentingan memiliki tanah dengan harga murah juga mau mendompleng seolah dirinya adalah warga Bojong Koneng,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/3). Hasilnya Komisi III DPR sepakat akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, mengatakan Komisi III DPR akan bekerja sama dengan Komisi II DPR yang membawahi bidang pertanahan. Ia berharap sengketa lahan Bojong Koneng dan Cijayanti dengan Sentul City menjadi role model untuk kasus tanah di seluruh Indonesia.

Setelah mendengar keluhan masyarakat terkait sengketa lahan yang mereka hadapi, Adies mengatakan, DPR akan menjadwalkan memanggil Sentul City dalam waktu dekat.“Kita pekan depan akan panggil dulu pengembang Sentul City, kemudian kita akan koordinasi setelah itu dengan pihak kepolisian, Polda Jabar, setelah itu hasilnya itu akan kita bentuk menjadi usulan Pansus,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement