REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya menerima putusan tersebut. "Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry, Jumat (18/3/2022).
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana. Alasannya, karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua M Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).