REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran menggunakan narkotika jenis ganja. Dia ditangkap seusai tampil di salah satu kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
MFL ditangkap pada dini hari saat sedang menuju lapangan parkir mobil. "Yang bersangkutan kami tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyosaat, dikonfirmasi di Polres Jakarta Barat, Jumat 918/3/2022).
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolamdan beberapa butir pil beserta resep dari dokter. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka di parkiran kafe. Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.
Setelah digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.