Jumat 18 Mar 2022 14:14 WIB

Pemkot Tangerang Luncurkan Layanan 'Jadian Udahan' untuk Nikah Atau Cerai

Pasangan pengantin dan yang baru cerai dapat kemudahan layanan dokumen kependudukan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.
Foto: Dok Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KotaTangerang meluncurkan layanan Jadi Langsung Update Data Pernikahan (Jadian Udahan). Layanan itu berupa kemudahan pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan atau proses perceraian.

Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menuturkan, layanan Jadian memudahkan pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) setelah proses pernikahan dilaksanakan. Sedangkan layanan Udahan memudahkan pasangan yang telah melaksanakan proses perceraian di Pengadilan Agama Tangerang dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan.

Kerja sama itu menjadi bentuk kolaborasi antara Pemkot Tangerang dan juga instansi vertikal untuk kemajuan Kota Tangerang, khususnya dalam hal administrasi pernikahan dan perceraian masyarakat. "Disdukcapil sebagai sektor terkait urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru Jadian dan Udahan yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat," kata Arief di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemkot Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (18/3/2022).

Layanan tersebut diperlukan dalam mengelola data kependudukan yang tersinkronisasi dengan data, baik dari Disdukcapil maupun Kemenag dan Pengadilan Agama. Selain itu, Pemkot Tangerang juga meluncurkan layanan kartu identitas anak bermanfaat (KIAT) yang merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil Kota Tangerang dan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar, hingga taman bermain.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih menuturkan, nantinya KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promosi sesuai ketentuan yang berlaku. Kota. "Sedangkan dengan KIAT, akan meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari kepemilikan kartu identitas anak (KIA)," kata Rina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement