Bebas dari Peredaran-Perdagangan Daging Anjing, Purbalingga Raih DMFI Award
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang. | Foto: Dok Republika
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.
Penghargaan diberikan oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA bersama dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Kementerian Pertanian kepada Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga, Mukodam, di Hotel Tentrem, Semarang.
Mukodam menyebutkan, penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang bebas dari peredaran/perdagangan daging anjing. Hal ini berkat komitmen bupati Purbalingga yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
"Dari pantauan Dinpertan, sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan/penjualan/perdagangan daging anjing. Bahkan di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing," ungkap dia.
Mukodam juga menjelaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing. SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," katanya.
Di samping memberi larangan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, SE tersebut juga memberikan pengarahan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa untuk turut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.
"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengonsumsi daging anjing," ujar dia. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.
SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di wilayah Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.