Terungkap, Tersangka DCEW Membunuh dan Membuang Balita MFA Terlebih Dahulu
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Terungkap, Tersangka DCEW Membunuh dan Membuang Balita MFA Terlebih Dahulu (ilustrasi). | Foto: www.dreamstime.com
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) dan Bid Dokkes Polda Jawa Tengah telah mengungkap bahwa tersangka DCEW (31) merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan putranya (MFA) yang masih balita.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, setelah itu polisi mengamankan DCEB dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik didapatkan temuan bahwa korban MFA dibunuh dan dibuang terlebih dahulu.
Awal mulanya, karena Sweetha sudah mempunyai anak dan karena kesibukannya, maka MFA dititipkan kepada tersangka untuk diasuh, mulai bulan Februari 2022 lalu. Selama penguasaan tersangka korban diduga sering dianiaya dan tidak diberi makan bahkan juga disekap tersangka.
Karena perlakuan tersebut korban meninggal dunia dan dibuang di bawah jembatan tol KM 426 pada 20 Februari 2022 lalu. “Tersangka memilih tempat tersebut karena jauh dari pemukiman dengan cara melihat dari google map,” jelasnya, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3).
Kemudian, lanjut Djuhandani, karena korban Sweetha Kusuma Gatra Subardiya terus mendesak kepada tersangka ingin melihat kondisi anaknya, maka keduanya sepakat untuk bertemu di Semarang pada 7 Maret 2022.
Pertemuan keduanya terjadi di exit tol Srondol dekat ADA Banyumanik. Setelah bertemu kemudian korban Sweetha diajak ke sebuah hotel. “Karena terus ditanya tentang anaknya MFA, akhirnya tersangka menghabisi korban Sweetha dengan cara dicekik,” jelasnya.
Setelah korban meninggal dunia, korban dimasukkan ke dalam sarung dan diikat kakinya yang kemudian dinaikkan mobil dan dibawa ke KM 425. “Tersangka memilih tempat pembuangan jasad itu karena perbuatan membuang jenazah MFA dianggap tidak ada yang tahu,” jelasnya.
Tersangka juga mengaku, salah satu penyebab tega menghabisi nyawa Sweetha karena cemburu. Pada saat di hotel tersangka melihat korban sempat melambaikan tangan kepada orang lain (laki- laki) dan tersangka sempat menanyakan siapa pria tersebut.
Dari pengungkapan perkara ini, tambahnya, penyidik juga menyimpulkan telah terjadi dua tempos dan dua lokus, di mana lokus pertama adalah penganiayaan terhadap anak di bawah umur sehingga korban meninggal pada 20 Februari 2022.
Sementara tempos kedua penganiayaan hingga mengkibatkan korban Sweetha Kusuma Gatra Subardiya meninggal dunia pada 7 Maret 2022. Oleh karena itu, proses penyidikannya akan dibedakan dan karena ini menyangkut anak, penyidikannya akan ditangani Subdit II PPA.
Kemudian modus menghilangkan nyawa MAF disiksa serta disekap tersangka saat isteri tersangka bekerja. Kemudian korban kedua Sweetha modusnya mencekik leher korban.
Adapun pasal yang disanggkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun yang kedua Pasal 80 juncto 76 c Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
“Seandainya nanti dalam proses penyidikan terungkap ada hubungan dekat, berarti ancaman hukum terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang disangkakan,” tandas Djuhandani.