Jumat 18 Mar 2022 16:20 WIB

Infografis Ini Perubahan yang Ditawarkan RUU Sisdiknas

Kemendikbudristek menawarkan delapan perbaikan dari kondisi saat ini.

Red: Ratna Puspita
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU)

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. 

Kemendikbudristek menawarkan delapan perbaikan dari kondisi saat ini:
  1. Standar Nasional Pendidikan: Ada tahapan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diberlakukan secara bervariasi sesuai dengan kondisi di setiap daerah. 
  2. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan: Diversifikasi jalur menjadi sub jalur untuk mengakomodasi kekhasan tujuan dan karakteristik tiap sub jalur. Tidak semua standar berlaku pada semua sub jalur pendidikan sehingga memberikan fleksibilitas dan ruang inovasi yang lebih luas.

    Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): PAUD menjadi jenjang tersendiri sehingga intervensi pemerintah terhadap PAUD dapat ditingkatkan.

  3. Pendidikan Dasar dan Menengah: RUU Sisdiknas akan secara lebih tegas memberi kemerdekaan satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
  4. Pendidikan Tinggi: Perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi tersebut.
  5. Wajib Belajar: Wajib Belajar saat ini terdapat sejumlah opsi yang sedang didiskusikan di antaranya 12 tahun.
  6. Pelajar dengan Kebutuhan Khusus: Pengaturan yang lebih responsif dan adaptif agar setiap pelajar mendapatkan layanan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhannya.
  7. Guru dan Tenaga Kependidikan: Penyederhanaan kategori pendidik dan kualifikasi akademik S1 diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru.

Sumber: Kemendikbudristek
Pengolah data: Ronggo Astungkoro, Ratna Puspita

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement